BREAKING

Friday, June 29, 2012

upacara adat perkawinan suku rampi

http://ariefrahmans.wordpress.com/2012/06/29/upacara-adat-perkawinan-suku-rampi-2/


Pernikahan merupakan salah satu cara melanjutkan keturunan dengan berdasarkan cinta kasih yang sah yang selanjutnya dapat mempererat hubungan antara keluarga antara suku dengan demikian hubungan pernikahan itu merupakan jalinan pertalian yang seteguh teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia sehingga dapat dikatakan pernikahan itu wajib.



UPACARA ADAT  ISTIADAT SUKU RAMPI

Suku rampi terletak di  kabupaten  luwu utara. masyarakat rampi memiliki kebudayaan sebagai dasar dalam mengatur tata cara hidupnya, kebudayaan rampi memiliki perbedaan dengan suku – suku lain yang ada di kabupaten luwu utara  demikian juga dengan pelaksanaan pernikahan terdapa perbedaan variasi pelaksanaanya.


SYARAT – SYARAT PERNIKAHAN

Seorang laki –laki yang akan menikah lebih banyak persaratan yang akan di penuhi di bandingkan dengan anak perempuan. seorang laki laki barulah dianggap matang untuk kawin bila ia mampu memperoleh atau mengadakan segala sesatu yang bersangkut paut dengan kebutuhan sehari – hari baik kebutuhan jasmani maupun kebutuhan rohani, penanggung jawab dalam rumah tangga  adalah anak laki – laki termaksuk keamanan dalam rumah tangga.

TATA CARA  MEPPUDU atau NIPUDU (PEMINANGAN atau DILAMAR)

Dalam hal peminangan orang tua laki laki mengadaka kesepkatan dengan orang tua si wanita yang dipilih oleh anaknnya sebagai calonnya setelah itu dimulailah kegiatan kegiatan yang berhubungan antara lain.  Orang tua laki laki membawa Uwahi (kampak), kain hitam dan Lewulu  (kalung). kerumah orang tua si gadis yang akan dilamar dengan di gendong. makna dari benda benda tersebut diatas adalah

1.     Kampak diumpamakan sebagai pertanyaan dan pembuka pintu hati yang  
akan dilamar NIPUDU.
2.    Kain hitam di umpamakam sebagai tanda bahwa anak yang NIPUDU sudah  tidak boleh bergaul terlalu bebas.
3.    Lewulu atau kalung tersebut di umpamakan sudah diikat orang tua    simempelai leleki tersebut

          Setelah melamar atau mepudu sigadis di beri waktu  tiga hari ditanya mau atau tidak mau kalau si gadis menolak di lamar maka barang yang di pakai melamar di kembalikan sebelum tiga hari apabila malewati waktu tersebut maka keluarga si gadis yang dilamar dikenakan denda sesuai yang sudah di tentukan oleh keputusan hadat (ketua adat /kepala suku) tapi bila gadis tersebut merasa mau atau suka maka orang tuanya secepatnya melaporkan kepada keluarga atau orang tua laki-laki dan setelah kedua orang tua dan perempuan sudah sepakat maka  segera mengundang lembaga hadat kampung dan tokoh-tokoh masyarakat untuk membicarakan hari MOTOPU KUMBANG atau acara tukar sarung

          MOTOPU KUMBANG diumpamakan bahwa kedua mempelai sudah resmi menjadi suami istri dan tinggal menunggu  pesta pernikah. setelah acara tukar sarung di sambung dengan menunjuk orang yang sudah dipercaya menjadi panitia pesta
tugas – tugas panitia pesta
  1. mengatur kedua orang tua mempelai
  2. membacakan Pamone atau mahar di depan keluarga pengantin

setelah pesta selesai dilanjutkan dengan acara MODIHA KOTURUA artinya menginjak tempat tidur  istri  tujuanya agar rumah mertua sudah dianggap sebagai rumah sendiri . setelah acara tersebut selesai  di lanjut dengan makan malam bersama dan semua para perangkat desa, toko masyarakat memberi doa restu dan menasehati pengantin supaya lebih mandiri menghadapi rumah tangga baru dan tanggung jawab sebagai suami atau istri,

MEWONA TOMA,ANI

          sesudah makan malam bersama dilanjut dengan  MEWONA TOMA,ANI
 (mengantar pengantin laki-laki kerumah pengantin perempuan, penganti perempuan yang akan dikunjungi tidak boleh keluar kamar sebelum ia di perintahkan keluar , dan sala satu dari pengantar pihak laki – laki membawa Parang daun siri dan buah pinang. Maksud kedatangan pengantin pria .....

-----------------------------
Pakaian Adat Rampi





 
Copyright © 2013 Yuli's Blog
Design by FBTemplates | BTT