http://ariefrahmans.wordpress.com/2012/06/29/upacara-adat-perkawinan-suku-rampi-2/
Pernikahan merupakan salah satu cara melanjutkan keturunan dengan berdasarkan cinta kasih yang sah yang selanjutnya dapat mempererat hubungan antara keluarga antara suku dengan demikian hubungan pernikahan itu merupakan jalinan pertalian yang seteguh teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia sehingga dapat dikatakan pernikahan itu wajib.
Pernikahan merupakan salah satu cara melanjutkan keturunan dengan berdasarkan cinta kasih yang sah yang selanjutnya dapat mempererat hubungan antara keluarga antara suku dengan demikian hubungan pernikahan itu merupakan jalinan pertalian yang seteguh teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia sehingga dapat dikatakan pernikahan itu wajib.
UPACARA ADAT ISTIADAT SUKU RAMPI
Suku rampi terletak di kabupaten luwu utara. masyarakat rampi memiliki kebudayaan sebagai dasar dalam mengatur tata cara hidupnya, kebudayaan rampi memiliki perbedaan dengan suku – suku lain yang ada di kabupaten luwu utara demikian juga dengan pelaksanaan pernikahan terdapa perbedaan variasi pelaksanaanya.
SYARAT – SYARAT PERNIKAHAN
Seorang laki –laki yang akan menikah lebih banyak persaratan yang akan di penuhi di bandingkan dengan anak perempuan. seorang laki laki barulah dianggap matang untuk kawin bila ia mampu memperoleh atau mengadakan segala sesatu yang bersangkut paut dengan kebutuhan sehari – hari baik kebutuhan jasmani maupun kebutuhan rohani, penanggung jawab dalam rumah tangga adalah anak laki – laki termaksuk keamanan dalam rumah tangga.
TATA CARA MEPPUDU atau NIPUDU (PEMINANGAN atau DILAMAR)
Dalam hal peminangan orang tua laki laki mengadaka kesepkatan dengan orang tua si wanita yang dipilih oleh anaknnya sebagai calonnya setelah itu dimulailah kegiatan kegiatan yang berhubungan antara lain. Orang tua laki laki membawa Uwahi (kampak), kain hitam dan Lewulu (kalung). kerumah orang tua si gadis yang akan dilamar dengan di gendong. makna dari benda benda tersebut diatas adalah
1. Kampak diumpamakan sebagai pertanyaan dan pembuka pintu hati yang
akan dilamar NIPUDU.
2. Kain hitam di umpamakam sebagai tanda bahwa anak yang NIPUDU sudah tidak boleh bergaul terlalu bebas.
3. Lewulu atau kalung tersebut di umpamakan sudah diikat orang tua simempelai leleki tersebut
Setelah melamar atau mepudu sigadis di beri waktu tiga hari ditanya mau atau tidak mau kalau si gadis menolak di lamar maka barang yang di pakai melamar di kembalikan sebelum tiga hari apabila malewati waktu tersebut maka keluarga si gadis yang dilamar dikenakan denda sesuai yang sudah di tentukan oleh keputusan hadat (ketua adat /kepala suku) tapi bila gadis tersebut merasa mau atau suka maka orang tuanya secepatnya melaporkan kepada keluarga atau orang tua laki-laki dan setelah kedua orang tua dan perempuan sudah sepakat maka segera mengundang lembaga hadat kampung dan tokoh-tokoh masyarakat untuk membicarakan hari MOTOPU KUMBANG atau acara tukar sarung
MOTOPU KUMBANG diumpamakan bahwa kedua mempelai sudah resmi menjadi suami istri dan tinggal menunggu pesta pernikah. setelah acara tukar sarung di sambung dengan menunjuk orang yang sudah dipercaya menjadi panitia pesta
tugas – tugas panitia pesta
- mengatur kedua orang tua mempelai
- membacakan Pamone atau mahar di depan keluarga pengantin
setelah pesta selesai dilanjutkan dengan acara MODIHA KOTURUA artinya menginjak tempat tidur istri tujuanya agar rumah mertua sudah dianggap sebagai rumah sendiri . setelah acara tersebut selesai di lanjut dengan makan malam bersama dan semua para perangkat desa, toko masyarakat memberi doa restu dan menasehati pengantin supaya lebih mandiri menghadapi rumah tangga baru dan tanggung jawab sebagai suami atau istri,
MEWONA TOMA,ANI
sesudah makan malam bersama dilanjut dengan MEWONA TOMA,ANI
(mengantar pengantin laki-laki kerumah pengantin perempuan, penganti perempuan yang akan dikunjungi tidak boleh keluar kamar sebelum ia di perintahkan keluar , dan sala satu dari pengantar pihak laki – laki membawa Parang daun siri dan buah pinang. Maksud kedatangan pengantin pria .....